Ini 5 Alasan Pengajuan Pinjaman Online Sering Ditolak
jpnn.com - Pinjaman online sukses menjadi salah satu alternatif favorit masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman dana tunai dengan cepat dan mudah semenjak dikenalkan pertama kali di Indonesia pada 2014.
Berbeda dengan produk pinjaman konvensional yang ditawarkan oleh bank dan koperasi, peminjam hanya perlu melampirkan KTP dan slip gaji untuk bisa mengajukan layanan tersebut.
Dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs resmi fintech, dana pinjaman online bisa langsung berada di tangan nasabah dalam hitungan jam saja setelah pengajuan disetujui.
Alhasil, produk keuangan berbasis digital tersebut disinyalir sebagai solusi terbaik untuk tuntaskan masalah keuangan mendesak yang muncul secara tiba-tiba.
Kendati demikian, ada kalanya pengajuan pinjaman online yang ringan dan simpel tersebut tetap saja mendapat penolakan dari pihak fintech atau perusahaan P2P lending.
Penyebabnya pun bisa bermacam-macam, dan kadangkala tak disebutkan oleh pihak penyedia pinjaman online langsung cair.
Hal tersebut tentu saja membuat siapa saja merasa kebingungan dan tak tahu bagaimana cara mengatasi masalah penolakan tersebut.
Nah, bagi Anda yang saat ini sedang berusaha mengajukan pinjaman online tetapi tak pernah membuahkan hasil, lima alasan berikut ini bisa jadi penyebabnya.
Untuk mengatasinya cari tahu profil pinjaman online yang akan Anda gunakan dan pastikan akses layanannya menjangkau tempat tinggal Anda.
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?