Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan digital makin masif hingga menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya.
Masyarakat dituntut makin tanggap akan ancaman penipuan digital dan pencurian data pribadi.
“Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan melakukan berbagai aktivitas.
Namun, masyarakat harus tanggap menghadapi berbagai ancaman di ruang digital,” tutur Kepala Bisnis Center SMK Teknologi Nasional Denpasar, I Made Winardana, saat acara Gali Ilmu Literasi Digital di Kelurahan Sumerta, Denpasar, baru-baru ini.
Winardana menambahkan masyarakat makin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap berisiko tinggi.
Hal itu tentunya akan sangat berbahaya jika tidak dibarengi dengan kemampuan menjaga keamanan digital.
Winardana memaparkan jenis-jenis penipuan di ruang digital, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, malware, penipuan berkedok krisis keluarga, investasi ilegal, peretasan dompet digital, hingga love scamming.
“Pinjol illegal menempati peringkat pertama penipuan digital paling marak di Indonesia dengan presentase 74,8%, kemudian disusul malware dengan 65%,” tuturnya.
Tip agar masyarakat terhindar dari Pinjol ilegal, cukup 4 langkah saja. Apa sajakah?
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Jualan Biar Makin Cuan
- Azka Aufary Ramli: Implementasi QRIS dan GPN Sebagai Wujud Kedaulatan Digital Indonesia
- BytePlus Hadirkan Solusi AI dan Cloud untuk Mendukung Ekosistem Digital Indonesia
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia