Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
Winardana memberikan beberapa tips agar masyarakat dapat terhindar dari pinjol ilegal. Pertama cek legalitas izin pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, hanya gunakan aplikasi resmi dari sumber resmi. Ketiga, jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal via SMS, Whatsapp, e-mail, atau sarana komunikasi lain.
“Terakhir, masyarakat harus berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai Fintech Lending Legal,” ungkap Winardana.
Selain pinjol ilegal, banyak juga dijumpai kasus – kasus malware (malicious software) di mana perangkat lunak dirancang untuk mengontrol perangkat secara diam-diam, bisa mencuri informasi pribadi atau uang dari pemilik perangkat.
“Untuk mencegah malware seperti (virus, worm, trojan, ransomware, spyware) hal yang bisa dilakukan ialah menginstal antivirus pada perangkat,” terang Winardana.
Tidak hanya terkait dengan penipuan di ruang digital, penipuan identitas dan pencurian data juga perlu diwaspadai. Jenis – jenisnya bisa berupa phishing maupun scam.
Phising merupakan upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Sementara scam bentuk penipuan melalui telepon, email, dengan tujuan mendapatkan uang dari para korbannya.
“Agar terhindar dari phising dan scam, masyarakat harus tanggap melakukan empat hal. Pertama harus rajin melakukan update system operasi/aplikasi serta terapkan 2F Authentication,” terangnya.
Tip agar masyarakat terhindar dari Pinjol ilegal, cukup 4 langkah saja. Apa sajakah?
- Luncurkan IDChain & Aplikasi E.id, Pandi: Ini Kunci Indonesia Berdaulat Digital
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
- Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia untuk Perkuat Kapabilitas Digital
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati