Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah

Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
Gali Ilmu Literasi Digital di Kelurahan Sumerta, Denpasar, baru-baru ini. Foto dok. Kemenkominfo

Winardana memberikan beberapa tips agar masyarakat dapat terhindar dari pinjol ilegal. Pertama cek legalitas izin pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, hanya gunakan aplikasi resmi dari sumber resmi. Ketiga, jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal via SMS, Whatsapp, e-mail, atau sarana komunikasi lain.

“Terakhir, masyarakat harus berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai Fintech Lending Legal,” ungkap Winardana.

Selain pinjol ilegal, banyak juga dijumpai kasus – kasus malware (malicious software) di mana perangkat lunak dirancang untuk mengontrol perangkat secara diam-diam, bisa mencuri informasi pribadi atau uang dari pemilik perangkat.

“Untuk mencegah malware seperti (virus, worm, trojan, ransomware, spyware) hal yang bisa dilakukan ialah menginstal antivirus pada perangkat,” terang Winardana.

Tidak hanya terkait dengan penipuan di ruang digital, penipuan identitas dan pencurian data juga perlu diwaspadai. Jenis – jenisnya bisa berupa phishing maupun scam.

Phising merupakan upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Sementara scam bentuk penipuan melalui telepon, email, dengan tujuan mendapatkan uang dari para korbannya.

“Agar terhindar dari phising dan scam, masyarakat harus tanggap melakukan empat hal. Pertama harus rajin melakukan update system operasi/aplikasi serta terapkan 2F Authentication,” terangnya.

Tip agar masyarakat terhindar dari Pinjol ilegal, cukup 4 langkah saja. Apa sajakah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News