Pinjol Ilegal Makin Menjamur, OJK Bilang Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan praktik investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal terus tumbuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu disebabkan oleh tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah, sehingga permintaan (demand) akan investasi ilegal dan pinjol ilegal terus meningkat.
“Sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi,” kata Friderica di Jakarta, Jumat (12/1).
Tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal, khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).
Friderica atau yang akrab disapa Kiki menilai menjamurnya The Casino Mentality atau mental ingin cepat kaya dengan mudah dalam waktu singkat di masyarakat pun memicu praktik investasi ilegal.
"Selain itu, adanya tekanan dari lingkungan sosial untuk ikut serta dalam 'peluang investasi' juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren," ujarnya.
Lebih lanjut, Kiki menilai praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.
Terkait hal tersebut, Kiki menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan praktik investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal terus tumbuh.
- 3 Tahun CFX, Ikhtiar Menjaga Kepercayaan & Membangun Kedaulatan Keuangan Digital
- CFX Crypto Conference 2026, Dorong Inovasi Industri Aset Kripto dan Regulasi Adaptif
- Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas bagi ASN di Kemendes PDT
- Exchange Crypto Milik Timothy Ronald Raup Pendanaan Rp 203 Miliar
- Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh
- Pacar Ajukan Pinjol Diam-diam, Mahasiswi Rugi Rp28 Juta
JPNN.com




