Ini 5 Aturan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19
jpnn.com - Akhir Juli nanti, kita akan menyambut Idul Adha. Orang-orang pun sudah ada yang membeli hewan kurban.
Namun, di era pandemi corona ini, cara menyembelih hewan kurban akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Seperti apa aturan menyembelih hewan kurban yang baru?
Aturan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kementan
Kementerian Pertanian RI (Kementan) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (COVID-19).
Berdasarkan surat tersebut, pemotongan hewan kurban sebaiknya berlangsung di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Nah, karena ada keterbatasan jumlah dan kapasitas yang dimiliki RPH-R, pemotongan hewan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.
Aturan-aturan menyembelih hewan kurban dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, yaitu:
Di era pandemi corona ini, cara menyembelih hewan kurban akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Ganjar Bertekad Wujudkan Berdikari Bidang Kesehatan, Ada Kaitannya dengan Pertahanan
- Ruang Pintar PNM Dukung Akses Internet Anak Indonesia
- Fundamental Kuat, BRI Optimistis Mengarungi 2024
- Gubernur Terbodoh di Tengah Pandemi Covid-19
- Irfan Setiaputra Raih The Most Admired CEO