Ini 5 Fakta Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir, Baca Nomor 1
“Frozen food itu faktanya. Faktanya dia (Riri) sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya, apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu masih didalami,” kata Tubagus, Kamis (18/11).
4. Riri Dijerat UU TPPU
Riri bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Riri dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen
UU TPPU digunakan guna menelusuri aliran dana hasil rampasan enam sertifikat tersebut.
5. Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya membekukan rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir.
Total ada lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka sudah ditahan, sementara dua lainnya masih digali keterangannya oleh penyidik
Mereka yang sudah ditahan adalah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida
"Hari ini kami blokir (rekening tersangka, red)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Kamis (18/11). (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Enam aset milik mendiang ibunya berpindah tangah. Berikut fakta-fakta menarik yang dirangkum JPNN.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Peringati Hari Kartini: Memaknai Peran Penting Perwira Pertamina untuk Keluarga
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi