Ini 5 Fakta Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir, Baca Nomor 1

Ini 5 Fakta Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir, Baca Nomor 1
Nirina Zubir (duduk, tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11). Foto: Firda Junita/JPNN.com

“Frozen food itu faktanya. Faktanya dia (Riri) sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya, apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu masih didalami,” kata Tubagus, Kamis (18/11).

4. Riri Dijerat UU TPPU

Riri bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Selain itu, Riri dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen

UU TPPU digunakan guna menelusuri aliran dana hasil rampasan enam sertifikat tersebut.

5. Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya membekukan rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir.

Total ada lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka sudah ditahan, sementara dua lainnya masih digali keterangannya oleh penyidik

Mereka yang sudah ditahan adalah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida

"Hari ini kami blokir (rekening tersangka, red)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Kamis (18/11). (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Enam aset milik mendiang ibunya berpindah tangah. Berikut fakta-fakta menarik yang dirangkum JPNN.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News