Ini 8 Poin Catatan Penyikapan Kasus Kekerasan dan Kejahatan Anak
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 05:02 WIB

KPAI / RMOL
Terakhir, Asrorun menyampaikan, akan menjadikan sekolah dan tempat ibadah sebagai pusat penanganan pertama perlindungan anak. Ini merupakan tindak lanjut dari peran tokoh agama untuk mencegah agar tidak terjadi kejahatan terhadap anak di tempatnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama sejumlah komunitas peduli anak menghasilkan delapan poin catatan. Itu merupakan bentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025