Ini 8 Poin Catatan Penyikapan Kasus Kekerasan dan Kejahatan Anak
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 05:02 WIB
Terakhir, Asrorun menyampaikan, akan menjadikan sekolah dan tempat ibadah sebagai pusat penanganan pertama perlindungan anak. Ini merupakan tindak lanjut dari peran tokoh agama untuk mencegah agar tidak terjadi kejahatan terhadap anak di tempatnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama sejumlah komunitas peduli anak menghasilkan delapan poin catatan. Itu merupakan bentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya