Ini Alasan Ahmad Dhani Tidak Ditahan Kejaksaan

Ini Alasan Ahmad Dhani Tidak Ditahan Kejaksaan
Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Berkas kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Ahmad Dhani juga sudah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatn, Senin (12/3).

Walaupun berkas telah lengkap, mantan suami Maia Estianty itu tidak ditahan pihak kejaksaan.

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, kliennya bersikap kooperatif sehingga tidak ditahan.

"Pada prinsipnya, seseorang ditahan itu apabila ada barang bukti yang mau dihilangkan, serta menghalangi penyidikan," jelas Hendarsam saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Mas Dhani kan datang terus, makanya sama kejaksaan dianggap kooperatif," sambung Hendarsam.

Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja mengatakan tidak ditahannya pentolan Dewa 19 itu karena sesuai pasal 21 KUHP.

"Kami juga mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung," ucapnya. (mg7/jpnn)


Musikus Ahmad Dhani telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian. Namun, suami Mulan Jameela itu tidak ditahan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News