Ini Alasan Alex Noerdin Tak Jadi Ditahan di Rutan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Alex Noerdin tak jadi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Cabang Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alex merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Pihak kejaksaan beralasan Alex Noerdin batal ditahan di Rutan KPK, karena penuh.
"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung-red)," ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9).
Dia memaparkan Alex bersama tersangka lainnya Muddai Mandang, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi PDPDE Gas Sumatra Selatan.
Yakni, Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dan Muddai Mandang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan.
Begini alasan Kejaksaan Agung tak jadi menahan Alex Noerdin di Rumah Tahanan KPK
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung