Ini Alasan DKPP Tunda Pembacaan Putusan Perkara KPU Bengkalis
Jumat, 01 April 2016 – 04:23 WIB
Selain itu, para teradu juga dituding tidak melakukan upaya hukum terhadap pemilik ijazah salah satu kandidat calon tersebut.
Baca Juga:
Namun para Teradu membantah dan menegaskan telah dilakukan penelitian syarat calon dan syarat pencalonan hingga penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 berdasarkan Model BA.HP perbaikan KWK, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah