Ini Alasan DKPP Tunda Pembacaan Putusan Perkara KPU Bengkalis

Ini Alasan DKPP Tunda Pembacaan Putusan Perkara KPU Bengkalis
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Foto: dok jpnn

Selain itu, para teradu juga dituding tidak melakukan upaya hukum terhadap pemilik ijazah salah satu kandidat calon tersebut.

Namun para  Teradu membantah dan menegaskan telah dilakukan penelitian syarat calon dan syarat pencalonan hingga penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 berdasarkan Model BA.HP perbaikan KWK, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News