Ini Alasan DKPP Tunda Pembacaan Putusan Perkara KPU Bengkalis
Jumat, 01 April 2016 – 04:23 WIB

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Foto: dok jpnn
Selain itu, para teradu juga dituding tidak melakukan upaya hukum terhadap pemilik ijazah salah satu kandidat calon tersebut.
Baca Juga:
Namun para Teradu membantah dan menegaskan telah dilakukan penelitian syarat calon dan syarat pencalonan hingga penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 berdasarkan Model BA.HP perbaikan KWK, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT