Ini Alasan DPR Tunda Pembahasan RUU PKS

Ini Alasan DPR Tunda Pembahasan RUU PKS
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS tidak akan disahkan pada periode 2014-2019 ini.

Menurut Bambang, waktu yang tersisa dalam periode ini tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU tersebut di periode ini.

Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu menyatakan sudah berkoordinasi pula dengan Panitia Kerja (Panja) RUU PKS, membahas persoalan tersebut.

“Karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kami putuskan ditunda,” kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/9).

Bamsoet mengatakan pembahasan RUU PKS akan dibawa pada periode 2019-2024 yang akan dilantik 1 Oktober mendatang.

Bamsoet menjelaskan bahwa DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai. Hal ini setelah DPR mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).

Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU PKS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (timus). Menurutnya, timus RUU PKS bakal efektif bekerja di periode mendatang.

"Saya mendengar dari ketua Panja PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ujar Bamsoet. (boy/jpnn)

Perkembangan terkini mengenai RUU PKS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News