Ini Alasan Faisal Basri Anggap Bapanas Hanya Replika BKP Kementan
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 13:56 WIB

Ekonom Senior Faisal Basri membeberkan alasan menganggap Bapanas hanya replika BKP Kementan. Foto: Antara
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Bapanas yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ekonom senior Faisal Basri membeberkan alasannya menganggap Bapanas hanya replikasi BKP Kementan.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Cetak Rekor, Serapan Beras Bulog Capai 1,3 Juta Ton Sepanjang April 2025
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir