Ini Alasan Gisel Kembali Diperiksa Polisi, Ternyata
Jumat, 10 Desember 2021 – 19:13 WIB

Gisella Anastasia dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Gisel dan Nobu dikejerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif, meski berstatus tersangka. Keduanya hanya menjalani sanksi wajib lapor.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orang tua. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi mengungkap alasan kembali memeriksa Gisella Anastasia alias Gisel atas kasus video syur 19 detik.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu