Ini Alasan Jaksa Menuntut Ringan Rasyid Rajasa

Ini Alasan Jaksa Menuntut Ringan Rasyid Rajasa
Ini Alasan Jaksa Menuntut Ringan Rasyid Rajasa
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman, menjelaskan tuntutan 8 bulan penjara dan denda Rp12 yang dilayangkannya kepada Rasyid Rajasa didasarkan pada keadaan sosiologis dan yuridis yang mempengaruhi keputusan tersebut.

Ia mengungkapkan keadaan sosiologis seperti adanya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga korban."Dan keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," jelasnya setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (7/3).

Lanjut Tengku, dari segi yuridis, ia berpegang pada pendapat para saksi ahli dan ahli pidana dalam persidangan.

"Segi yuridisnya sudah dijelaskan ahli pidana dalam persidangan. Bahwa yang perlu dibuktikan dalam kasus ini adalah teori kulpa atau kelalaian dalam berkendara yang tidak disadari dimana pidana yang akan dilaksanakan adalah pidana yang ringan," tutup Tengku.

JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman, menjelaskan tuntutan 8 bulan penjara dan denda Rp12 yang dilayangkannya kepada Rasyid Rajasa didasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News