Ini Alasan Jasa Marga Integrasi Tol Japek I dan II dengan Tol Layang

Ini Alasan Jasa Marga Integrasi Tol Japek I dan II dengan Tol Layang
Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) setelah diintegrasi dengan Tol Layang Japek II. Foto: PT Jasa Marga Tbk

PT Jasa Marga Tbk segera mengintegrasi tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dengan Tol Layang Japek II.

Dengan kebijakan tersebut membuat tarif Tol Japek naik sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 20.000 untuk kendaraan golongan I.

Sistem pentarifan Tol Japek yang terintegrasi dengam Tol Layang Japek II itu terbagi dalam empat wilayah.

Wilayah I, Jakarta IC-Pondok Gede Baray/Pondok Gede Timur. Wilayah II, Jakarta IC-Cikarang Barat. Wilayah III, Jakarta IC-Karawang Barat. Wilayah IV, Jakarta IC-Cikampek.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengoperasian tarif integrasu dua ruas tol tersebut guna menambah efisiensi transaksi dan distribusi lalu lintas.

"Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," kata Heru dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/11).

"Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas," lanjut Heru.

Selain itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampel (JJC) Vera Kirana mengatakan, jika tarif dua ruas tol tersebut dipisah, maka pengguna jalan tol layang Japek yang menuju Cikampek harus membayar dua tarif tol sekaligus yang total nilainya lebih mahal.

Integrasi Tol Jakarta-Cikampek alias Japek dengan Tol Layang Japek II menambah efisiensi transaksi lalu lintas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News