Ini Alasan Jasa Marga Integrasi Tol Japek I dan II dengan Tol Layang
Kamis, 12 November 2020 – 21:45 WIB

Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) setelah diintegrasi dengan Tol Layang Japek II. Foto: PT Jasa Marga Tbk
"Jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp1.250/Km sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp47.500," ujar Vera.
"Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar
Rp47.500, dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan I adalah Rp62.500," sambung Vera. (mcr1/jpnn)
Integrasi Tol Jakarta-Cikampek alias Japek dengan Tol Layang Japek II menambah efisiensi transaksi lalu lintas
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- H+5 Lebaran, Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan