Ini Alasan KPK Sita Paspor Istri Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, Selasa (12/11). Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, KPK menyita paspor atas nama Athiyyah karena lembaga antikorupsi itu mendapat informasi bahwa Athiyyah pernah pergi ke luar negeri dengan Machfud.
"Paspor disita karena KPK memperoleh informasi bahwa pemilik paspornya (Athiyyah) pernah bepergian ke luar negeri dengan keluarga tersangka atau tersangka. Tersangka itu MS (Machfud Suroso)," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Johan menjelaskan, KPK akan melakukan validasi terhadap informasi itu. Jika nantinya ternyata tidak ada kaitannya dengan Machfud maka KPK akan mengembalikan paspor itu kepada Athiyyah.
Menurut Johan, penyitaan paspor Athiyyah tidak ada kaitannya dengan pencegahan. Namun selama paspor itu masih di tangan KPK maka Athiyyah tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Memang dia tidak bisa bepergian ke luar negeri selama paspornya disita. Kita validasi dulu. Kan bisa saja dikembalikan karena tidak berkaitan," kata Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati