Ini Alasan Kubu Agung Banding Atas Putusan PTUN dan PN Jakut

Ini Alasan Kubu Agung Banding Atas Putusan PTUN dan PN Jakut
Ilustrasi.

"Bahwa (putusan) provinsi tak boleh menyangkut materi pokok perkara. Ini melanggar hukum acara dari pengadilan, karena (PN Jakut) mensahkan pengurus Partai Golkar 2009. Karena itu dengan keadaan seperti ini, kami meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pengawasan," ujar Lawrence. (gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan putusan Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News