Ini Alasan Kubu Agung Banding Atas Putusan PTUN dan PN Jakut
Jumat, 05 Juni 2015 – 21:27 WIB
"Bahwa (putusan) provinsi tak boleh menyangkut materi pokok perkara. Ini melanggar hukum acara dari pengadilan, karena (PN Jakut) mensahkan pengurus Partai Golkar 2009. Karena itu dengan keadaan seperti ini, kami meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pengawasan," ujar Lawrence. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan putusan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss