Ini Alasan ND Membakar Kontrakan Sendiri di Jaktim, Sontoloyo
Senin, 27 Juni 2022 – 13:50 WIB

ND (21), pemuda yang membakar kontrakan sendiri saat di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (27/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/fat/jpnn)
Kompol Entong Raharja ungkap alasan ND membakar kontrakan sendiri di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (26/6). Ternyata...
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi