Ini Alasan ND Membakar Kontrakan Sendiri di Jaktim, Sontoloyo

Ini Alasan ND Membakar Kontrakan Sendiri di Jaktim, Sontoloyo
ND (21), pemuda yang membakar kontrakan sendiri saat di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (27/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/fat/jpnn)

Kompol Entong Raharja ungkap alasan ND membakar kontrakan sendiri di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (26/6). Ternyata...


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News