Ini Alasan Pelibatan TNI Harus Diatur Secara Ketat

Ini Alasan Pelibatan TNI Harus Diatur Secara Ketat
Prajurit Kopassus melakukan aksi ketangkasan usai upacara HUT ke-64 Kopassus di Lapangan Makopassus, Cijantung, Jakarta, Sabtu (16/4/2016). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pelibatan TNI membantu Polri memberantas aksi terorisme berdasarkan Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan akan diatur secara teknis dalam peraturan presiden (Perpres). Pengaturan teknis pelibatan TNI itu diharapkan lebih ketat, salah satunya diharapkan TNI baru terjun bila kondisi dan skala tertentu.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menuturkan, pelibatan TNI ini memang harus diatur secara ketat dalam perpres. Sebab, terorisme merupakan wilayah penegakan hukum. Maka, selama kemampuannya mencukupi, tentunya agen utamanya kepolisian. ”Di semua negara penanganan terorisme ya di polisi,” ujarnya.

Terorisme berada di wilayah penegakan hukum bukan tanpa alasan. Kondisi itu terhubung dengan status dari kepolisian, khususnya saat terjadi pelanggaran dalam pemberantasan terorisme. Untuk kepolisian jelas sanksinya adalah pidana.

”Namun kebingungan muncul bila ada pelanggaran yang dilakukan TNI dalam pemberantasan terorisme,” ungkapnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Kebingungan itu berupa apakah peradilannya akan dilakukan secara pidana atau militer. Bila secara militer, masalahnya pelanggaran yang dilakukan ini saat membantu kepolisian. Kalau ditempuh secara pidana, jelas itu bukan yuridiksi TNI. ”Karena itu tentunya pelibatan TNI ini perlu lebih klir pengaturannya,” terangnya dalam sebuah diskusi di jalan Cikini Jakarta.

Namun begitu, saat ini memang perlu untuk untuk melawan terorisme secara total. Undang-undang anti terorisme yang baru disahkan ini memang bisa membuat semua elemen bekerjasama untuk menangani terorisme. ”Yang perlu diapresiasi adalah soal penangkapan di ayat 4 itu harus dilakukan tanpa melanggar HAM,” tuturnya.

Direktur Program Imparsial Al Araf menjelaskan, pelibatan TNI itu memang perlu diatur secara baik, misalnya ketika eskalasi ancaman trorisme sudah tidak lagi bisa lagi ditangani penegak hukum.

Lalu, adanya ancaman kedaulatan dan keamanan negara dari kelompok teroris. ”Keduanya perlu untuk bisa menjadi patokan dalam pelibatan TNI memberantas terorisme. Itu semua nanti presiden yang menentukannya,” terangnya.

Pelibatan TNI dalam memberantas aksi terorisme harus diatur secara ketat di Perpres, sebab terorisme merupakan wilayah penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News