Ini Alasan Polisi Batasi Mobilitas Warga di 10 Titik di Jakarta, Oh Ternyata
Untuk menjalankan pembatasan tersebut, pihak Polda Metro Jaya menempatkan sejumlah personel dan water barrier sebagai pembatas.
"Ini upaya kami untuk membatasi terjadinya kerumunan di situ yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19. Walaupun tetap pada jam-jam sebelumnya kami lakukan patroli, kami lakukan pembubaran, dan operasi yustisi di situ," tutur Yusri.
Sementara itu, Wakasatpol PP DKI Jakarta Sahat Marulian mengingatkan bakal ada sanksi atas pelanggaran prokes Covid-19 mengacu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021.
Bagi individu yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Bila tidak membawa uang saat melanggar, maka dikenai sanksi sosial.
"Demikian juga pelanggaran yang terjadi di tempat-tempat rumah makan, tempat usaha, dan sebagainya, baik berupa penutupan 1x24, 3x24 jam sampai denda administratif besarnya sampai dengan Rp 50 juta," ucap Sahat. (cr3/jpnn)
Warga di sepuluh titik di DKI Jakarta diminta jangan berkerumun selama pembatasan diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Jaga Hati