Ini Alasan Polisi Batasi Mobilitas Warga di 10 Titik di Jakarta, Oh Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan memberlakukan pembatasan mobilisasi warga di sepuluh titik di DKI Jakarta.
Kombes Yusri menyebut di sepuluh ruas jalan itu kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 pada malam hari.
"Berdasarkan hasil survei yang kami dapat sering terjadi kerumunan dan kerumunan itu akan terjadi penyebaran Covid-19 di situ," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6).
Kesepuluh titik tersebut masing-masing di kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo di Jakarta Selatan. Lalu, di Jalan Sabang, Cikini Raya, dan Asia-Afrika di Jakarta Pusat.
Selanjutnya, di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur, serta Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara.
Yusri menjelaskan pembatasan di sepuluh titik itu dimulai pukul 21.00-04.00 WIB malam ini.
Namun demikian, ada beberapa pengecualian aktivitas yang diperbolehkan saat pemberlakukan batasan tersebut.
Pengecualian itu ialah penghuni, ambulans, apotek, rumah sakit, tamu hotel, dan mobilitas dalam keadaan darurat.
Warga di sepuluh titik di DKI Jakarta diminta jangan berkerumun selama pembatasan diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban