Polda Metro Jaya Batasi 10 Ruas Jalan untuk PPKM Mikro, tetapi Ada Pengecualiannya

Polda Metro Jaya Batasi 10 Ruas Jalan untuk PPKM Mikro, tetapi Ada Pengecualiannya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kedua kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan pembatasan mobilitas di jalanan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan di sepuluh ruas jalan di Jakarta itu diberlakukan mulai Senin (21/6) sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Menurut dia, pembatasan itu sebagai respons atas maraknya pelanggaran terhadap pemberlakuan PPKM mikro.

"Selama ini berdasarkan pengalaman itu (di sepuluh ruas jalan) sering terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan SK Gubernur DKI Nomor 759 Tahun 2021 (tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro 15-28 Juni 2021, red)," ujar Sambodo. 

Namun, Polda Metro Jaya tetap memberikan pengecualian di 10 ruas jalan yang dibatasi. "Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas," kata Sambodo.

Pertama, pengecualian diberikan kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan jalan yang dibatasi. "Kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan (melintas, red)," tuturnya.

Pengecualian kedua ialah untuk warga dari ataupun menuju apotek dan rumah sakit yang berada di jalan yang dibatasi.

"Ketiga, kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel, tamu-tamunya yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan," ujar Sambodo.

Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas di sepuluh jalan seiring maraknya pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News