Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan 2 Bus TransJakarta
Rabu, 03 November 2021 – 17:00 WIB
Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.
Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu yakni salah satu sopir bus TransJakarta, J dan seorang penumpang yang duduk di bagian depan. (cr3/jpnn)
Ditlantas Polda Metro Jaya mengehentikan proses hukum kasus kecelakaan dua bus TransJakarta yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis