Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
Selasa, 29 Oktober 2024 – 05:05 WIB

Aktor Jefri Nichol di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, baru baru ini. Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," bebernya.
AKP Nurma Dewi menyatakan, Jefri Nichol tidak terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Karena berada di lokasi, pemain film Aku Jati Aku Asperger itu diminta sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
"Penyidik meminta keterangan JN karena dia ada di TKP saat peristiwa terjadi. Jadi, dia saksi mata," lanjutnya.
Hingga saat ini, Jefri Nichol belum bisa dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. (ded/jpnn)
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa aktor Jefri Nichol pada Senin (28/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah