Ini Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno

Ini Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno
Aktor senior Pierre Gruno (tengah) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior, Pierre Gruno masih harus mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penganiayaan.

Sebab, permohonan penangguhan penahanan aktor berusia 64 tahun itu ternyata ditolak oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi lantas menjelaskan alasan pihaknya menolak penangguhan penahanan Pierre Gruno.

Menurutnya, pihak kepolisian sampai saat ini masih proses pemberkasan kasus penganiayaan tersebut.

"Sementara kami masih berproses pemberkasan," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (18/7), dilansir Antara.

Adapun Pierre Gruno diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDB (62) di salah satu bar di Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, Kamis (13/7).

Aktor senior, Pierre Gruno masih harus mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penganiayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News