Ini Alasan Polri Tidak Memecat Bharada Eliezer Sebagai Polisi

Ini Alasan Polri Tidak Memecat Bharada Eliezer Sebagai Polisi
Bharada Richard Eliezer saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ketua komisi sidang memutuskan Richard Eliezer dipertahankan sebagai prajurit Bhayangkara. Artinya, Richard tidak dipecat dari Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (22/2).

Namun, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap Richard.

Ramadhan mengatakan terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," beber Ramadhan.

Jenderal polisi bintang satu itu memaparkan pertimbangan hukum pimpinan sidang komisi yang memutuskan tidak memecat Ricahrd.

Adapun yang menjad pertimbangan, Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Sidang komisi kode etik profesi Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada Richard Eliezer dari kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News