Jalani Sidang KKEP, Irjen Teddy Minahasa Nasibnya di Tangan 5 Jenderal Ini, Siapa?

Jalani Sidang KKEP, Irjen Teddy Minahasa Nasibnya di Tangan 5 Jenderal Ini, Siapa?
Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (30/5).

Sejumlah perwira tinggi (pati) Polri menjadi pimpinan dan anggota KKEP.

"Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Selanjutnya Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri). Lalu para anggota komisi ialah Kadivpropam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, Teddy Minahasa, tuntutan, nota pembelaan, dan putusan.

"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata dia.

Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5).

Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, Teddy Minahasa, tuntutan, nota pembelaan, dan putusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News