Ini Alasan Satgas Covid-19 Tetapkan Harga PCR, Faskes Diminta Jangan Main-main!
Kamis, 28 Oktober 2021 – 22:43 WIB
Update harga PCR terbaru untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar kedua wilayah itu disampaikan oleh Kemenkes. Foto: Ricardo/JPNN.com
Di sisi lain, kata dia, apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.
Wiku juga menyatakan Dinas Kesehatan di daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.
Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan di daerah.
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya.(tan/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pemerintah kembali menyesuaikan tes Corona dengan metode RT-PCR. Harga yang sudah ditetapkan pemerintah pun diharapkan tidak ditingkatkan oleh fasilitas kesehatan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Prabowo: Rakyat Harus Merasakan
- Menkes Sebut Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Masih Terkendali
- Bank Saqu Beri Bantuan Fasilitas Kesehatan Bagi Para Lansia
- Klinik di Rutan Muntok Kini Melayani Pengguna BPJS Kesehatan bagi Masyarakat Umum
- Peringati Hari Hemofilia Sedunia, HMHI Serukan Pentingnya Diagnosis, First Step To Care
- Wings Air Tutup Rute Penerbangan Bandung-Yogyakarta, Walkot Farhan: Saya Prihatin
JPNN.com




