Ini Ancaman Hukuman buat Brimob Tembak Istri

Ini Ancaman Hukuman buat Brimob Tembak Istri
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal memastikan hukuman yang akan diterima anggota polisi yang melakukan tindak pidana bakal setimpal dengan perbuatannya.

Terbaru ialah, oknum brimob Polda Metro Jaya, Brigadir ARS yang menembak dirinya usai menyarangkan sebutir peluru di kepala istrinya, AN, 26.

"Kami sedang bekerja melakukan proses-proses tahapan-tahapan yang pertama tentunya pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti proyektil peluru," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/3).

Dia mengatakan, apabila terbukti ARS dengan sengaja menembakan senjatanya kepada AN, maka pihaknya akan menerapkan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Kalau ada dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan orang lain ya pasal pembunuhan. Bisa seumur hidup itu," papar Iqbal.

Seperti diketahui, ARS menembak dirinya usai menyarangkan timah panas tepat di kening istrinya AN di kediaman mertuanya DH di RT 02/ RW 02, Kampung Tower, Desa Hegarmukti, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (12/3) pagi.

Sang mertua mengaku, usai mendengar suara letusan pistol, ia buru-buru menyambangi sumber suara lalu melihat anak dan menantunya sudah bersimbah darah. Setelah dilaporkan ke polisi, ternyata ARS bertahan hidup dan kini sedang koma di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Sedangkan, istrinya AN, meninggal di tempat. (mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News