Ini Aturan Kerja PNS Selama PSBB
Jumat, 10 April 2020 – 13:23 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbikan SE ditujukan ke PNS terkait penerapan PSBB. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB
"Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar bagi masing-masing wilayah di mana instansi pemerintah berlokasi," tandas Tjahjo dalam SE-nya.(esy/jpnn)
Berikut aturan kerja selama PSBB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru