Ini Aturan Kerja PNS Selama PSBB

Ini Aturan Kerja PNS Selama PSBB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbikan SE ditujukan ke PNS terkait penerapan PSBB. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan

Sosial Berskala Besar (PSBB). Keluarnya SE ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di samping Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Adanya penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah di mana instansi pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan harus melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara," sebut Menteri Tjahjo dalam surat edarannya.

Adapun penyesuaian sistem kerja ASN terutama PNS selama PSBB sesuai aturan SE MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2020 adalah:

1. Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.

Apabila dikarenakan alasan penting diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

2. Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pejabat/pegawai dengan penyesuaian sistem kerja sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan
protokol di tempat kerja.

Berikut aturan kerja selama PSBB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News