Ini Barang Bukti Penangkapan Ridho Rhoma, Sungguh Terlalu

Ini Barang Bukti Penangkapan Ridho Rhoma, Sungguh Terlalu
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (memegang mikrofon) dalam jumpa pers penangkapan penyanyi Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (7/2). Putra Rhoma Irama itu kembali berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Saat ditangkap, anak Rhoma Irama itu kedapatan menyimpan ekstasi.

"Ada tiga butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2).

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma ditangkap dengan dua orang rekan.

Ridho Rhoma mengaku membeli ekstasi dari seseorang.

"Dia transfer sendiri kepada pelakunya. Ini yang masih dalam DPO, inisialnya M," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.

Sementara itu, Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maaf karena kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia merasa gagal melawan kecanduan barang haram tersebut.

Pihak kepolisian mengungkap barang bukti dari penangkapan penyanyi dangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News