Ini Baru Tegas! Pengusaha Dilarang Pasang Iklan Rokok
Jumat, 03 Maret 2017 – 02:03 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota Samarinda tak mau setengah hati mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Pemkot melarang pengusaha reklame menayangkan iklan produk rokok.
Sebelumnya, pemkot juga sudah melarang pegawai negeri sipil merokok saat jam kerja.
Kebijakan melarang pengusaha reklame menayangkan iklan produk rokok termasuk berani.
Namun, pemkot telah mengkaji kebijakan tersebut.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda sepanjang 2016, pemkot hanya meraup Rp 7 miliar dari pajak reklame.
Sementara itu, pajak dari pariwara rokok hanya Rp 1,16 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Hadi Hartono mendukung kebijakan pemkot tersebut.
Pemerintah Kota Samarinda tak mau setengah hati mewujudkan kawasan tanpa rokok.
BERITA TERKAIT
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan