Ini Baru Tegas! Pengusaha Dilarang Pasang Iklan Rokok
Jumat, 03 Maret 2017 – 02:03 WIB

Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota Samarinda tak mau setengah hati mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Pemkot melarang pengusaha reklame menayangkan iklan produk rokok.
Sebelumnya, pemkot juga sudah melarang pegawai negeri sipil merokok saat jam kerja.
Kebijakan melarang pengusaha reklame menayangkan iklan produk rokok termasuk berani.
Namun, pemkot telah mengkaji kebijakan tersebut.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda sepanjang 2016, pemkot hanya meraup Rp 7 miliar dari pajak reklame.
Sementara itu, pajak dari pariwara rokok hanya Rp 1,16 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Hadi Hartono mendukung kebijakan pemkot tersebut.
Pemerintah Kota Samarinda tak mau setengah hati mewujudkan kawasan tanpa rokok.
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini