Ini Bukan Soal Pinjol Ilegal, Cuma Modus, Targetnya Uang Administrasi

Ini Bukan Soal Pinjol Ilegal, Cuma Modus, Targetnya Uang Administrasi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menanyai para tersangka AS dan SY, pelaku penipuan pinjaman online. ANTARA/HO

Dia mengatakan setelah uang diberikan para korban, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.

Nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah diketahui dan status daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjalankan penipuan tersebut selama enam bulan.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari korban penipuan."

"Untuk masyarakat yang pernah jadi korban dari para tersangka agar melapor," kata Kabid Humas Polda Sumut itu pula.

Hadir dalam ekspose tersebut yaitu Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus AKBP Patar Silalahi dan Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang P.(Antara/jpnn)

Kasus ini bukan soal pinjaman online ilegal, cuma modusnya mengatasnamakan pinjol. Targetnya uang administrasi dari korban.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News