Sederet Bukti Temuan Komnas HAM dari Investigasi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Sederet Bukti Temuan Komnas HAM dari Investigasi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukan barang bukti saat memberikan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari investigasi selama tiga pekan atas insiden tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin (7/12).

Bukti pertama, Komnas HAM menunjukkan tujuh proyektil dan empat selongsong. 

Komnas HAM menyebutkan barang itu ditemukan di dekat lokasi kejadian, tetapi tidak membeberkan secara lengkap asal muasal proyektil dan selongsong.

"Proyektil jumlahnya tujuh, satu kami tidak yakin. Jadi dari tujuh itu, kami satu tidak yakin, yang yakin enam. Selongsong empat. Tiga utuh, satunya kami duga itu ada bagian belakang," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menyampaikan keterangan resmi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Menurut Anam, terkait asal muasal proyektil dan selongsong, masih perlu dilakukan pendalaman dengan uji balistik. Komnas HAM berjanji terbuka dalam menginvestigasi kasus tewasnya enam laskar FPI.

"Ini masih membutuhkan uji balistik, kami sedang upayakan uji ini terbuka dan akuntable. Kalau bisa diakses semua, bisa terang peristiwa," ujar dia. 

Selain proyektil dan selongsong, Komnas HAM turut menemukan bukti berupa serpihan kaca dalam kasus tewasnya enam laskar FPI.

Pecahan kaca itu yang diduga berasal dari mobil yang ditumpangi oleh laskar FPI dan polisi saat saling serempet di Tol Jakarta-Cikampek.

Komnas HAM menunjukkan tujuh proyektil dan empat selongsong. Komnas HAM menyebutkan barang itu ditemukan di dekat lokasi kejadian, tetapi tidak membeberkan secara lengkap asal muasal proyektil dan selongsong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News