Ini Cara Menaker Cegah Konflik Pekerja Asing dan Lokal

Perusahaan Harus Terapkan Pedoman Industrial

Ini Cara Menaker Cegah Konflik Pekerja Asing dan Lokal
Ini Cara Menaker Cegah Konflik Pekerja Asing dan Lokal

jpnn.com - BEKASI- Menaker M. Hanif Dhakiri  meminta perusahaan di Indonesia, terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), untuk menerapkan pedoman hubungan industrial untuk tenaga kerja asing. Tujuannya, untuk menghindari konflik antara TKA dengan para pekerja lokal.

Menteri berkacamata itu menyebutkan, pedoman tersebut nantinya harus diterapkan untuk memudahkan penyesuaian diri para pekerja asing yang bekerja di Indonesia dalam melakukan interaksi sosial di tempat kerja. Dengan begitu mereka tetap bekerja berlandaskan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Pedoman ini menjadi penting dan strategis dalam rangka memperbaiki iklim ketenagakerjaan dan penguatan hubungan industrial, terutama dalam memberikan pedoman bagi manajemen perusahaan untuk memberdayakan tenaga kerja asing yang dipekerjakan dalam membangun interaksi sosial yang baik dengan pekerja Indonesia," kata Hanif dalam sambutan pembukaan kegiatan Pemahaman Pelaksanaan Hubungan Industrial Bagi Tenaga Kerja Asing dan Manajer Sumber Daya Manusia kemarin (24/10).

Pedoman soal hubungan industrial TKA itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE. 01/MEN/II/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia.

Hanif menambahkan, nilai-nilai yang disampaikan dalam pedoman tersebut merupakan aplikasi terhadap tata krama perilaku sesuai tuntunan dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh setiap tenaga kerja asing.

Diharapkan, diterapkannya pedoman etika komunikasi diantara tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia, bisa mewujudkan sinergitas penciptaan hubungan industrial diantara para pelaku hubungan industrial di tempat kerja.

"Ini juga bisa menghindari konflik. Kadang ada gejolak sosial akibat konflik yang bersifat horizontal maupun vertikal dan bentuknya secara verbal maupun non-verbal yang berakar pada masalah hubungan industrial di tempat kerja yang rapuh, akibat potensi-potensi konflik yang kurang atau bahkan tidak terkelola dengan baik," kata Hanif

Oleh sebab itu, Hanif mengatakan, perlu dihindari adanya gesekan antar budaya dan resiko konflik di tempat kerja karena perbedaan budaya antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing, maupun gesekan antar budaya dan resiko konflik di lingkungan sekitar tempat kerja karena perbedaan budaya antara penduduk lokal dengan tenaga kerja asing. (mas/dkk/jpnn)


BEKASI- Menaker M. Hanif Dhakiri  meminta perusahaan di Indonesia, terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), untuk menerapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News