Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Mudah, Cairnya Cepat Banget

Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Mudah, Cairnya Cepat Banget
Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek makin mudah dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek makin mudah dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

JMO mulai beroperasi sejak September 2021.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menyatakan JMO mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT sampai dengan Rp 10 juta.

"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," katanya.

Budi membagikan tips mudah mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut:

1. Perbarui data di JMO

Salah satu syarat untuk mengajukan klaim pencairan JHT yakni, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi Jamsostek Mobile.

"Jika sudah, maka para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service, tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu lagi antre di kantor, sehingga lebih praktis dan cepat," ujar dia.

2. Pastikan terdaftar

cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO pertama peserta harus memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar.

Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek makin mudah dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News