Ini Cara Menristek Cegah Terulangnya Kasus Ijazah Palsu
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir sudah menyiapkan cara untuk mencegah terulangnya kasus ijazah palsu di Perguruan Tinggi. Yakni, membangun pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT).
"Kami akan tingkatkan dalam hal ini sistem pengawasan atau sistem informasi yang ada dalam PDPT," kata Nasir dalam konferensi pers di kantor Menristek Dikti, Jakarta, Selasa (26/5).
Nasir menjelaskan, peningkatan sistem pengawasan dilakukan supaya PDPT tidak bisa dibongkar oleh siapapun, kecuali yang mendapat otoritas. "Kalau ini kami lakukan saya yakin tidak ada permasalahan yang muncul di masyarakat," ucap Nasir.
Nasir sudah menyerahkan dokumen bukti awal pelanggaran hukum yang dilakukan perguruan tinggi ada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Pelanggaran yang dimaksud adalah mengeluarkan ijazah ilegal.
Nasir mengatakan, pihaknya baru melaporkan satu Perguruan Tinggi. "Kami melaporkan kepada bapak Kapolri. Yang kami laporkan ada di Jakarta," tambah Nasir.
Sementara itu, Badrodin mengatakan, pihaknya akan mempelajari dokumen yang diserahkan oMenristek Dikti. "Kami telah menerima dokumen bukti awal adanya satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Tentu akan kami lakukan penyelidikan," tutur Badrodin.
Badrodin mengungkapkan, Menristek Dikti memberikan satu nama perguruan tinggi yang diduga melakukan pelanggaran hukum. "Tapi, tidak perlu saya sampaikan, sebutkan namanya," tandas Badrodin. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir sudah menyiapkan cara untuk mencegah terulangnya kasus ijazah palsu di Perguruan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung