Ini Daftar 16 Fasilitas Kesehatan yang Melayani Pemberian Vaksin Pfizer

Ini Daftar 16 Fasilitas Kesehatan yang Melayani Pemberian Vaksin Pfizer
Vaksin COVID-19 bikinan Pfizer. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses vaksinasi covid-19 dengan merek Pfizer untuk masyarakat umum berusia di atas 12 tahun.

Vaksin tersebut juga diberikan untuk warga yang belum vaksinasi dosis pertama dan kedua di 16 fasilitas kesehatan.

"Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Senin.

Menurut dia, vaksin covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.

Widyastuti menerangkan, vaksin covid-19 Pfizer merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 21 hari.

Kemudian, vaksin covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celsius dengan masa kedaluarsa selama enam bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius bertahan hingga 30 hari.

Vaksin covid-19 Pfizer ini bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.

Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin covid-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter.

Vaksin covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celsius dengan masa kedaluarsa selama enam bula

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News