Ini Daftar Dokumen untuk Pemberkasan NIP CPNS

Ini Daftar Dokumen untuk Pemberkasan NIP CPNS
Setelah pengumuman kelulusan CPNS, tahap berikutnya pemberkasan NIP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usai mengumumkan kelulusan CPNS 2018, seluruh instansi harus mengajukan pemberkasan nomor induk pegawai (NIP). Nantinya Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi.

Selanjutnya kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk pertimbangan penetapan NIP para CPNS yang bersangkutan.

Kepala Biro Kepegawaian BKN Diah Kusuma Ismuwardani mengungkapkan ada enam dokumen utama yang akan diperiksa dan dicek kelengkapan serta kevalidannya. Yaitu keabsahan surat lamaran, kesesuaian kualifikasi pendidikan (Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah-red) peserta seleksi dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Kemudian, kesesuaian data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi, keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan, keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Dan, keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

"Bila ada peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi tersebut, yang bersangkutan tidak diusulkan penetapan NIP-nya," kata Diah, Minggu (6/1).

Selain melakukan pemeriksaan pada enam syarat utama, BKN juga melakukan pemeriksaan keabsahan salinan KTP, Kartu Keluarga, ijazah SD, SMP dan SMA, Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku, Sertifikat TOEFL/Preparation TOEFL yang digunakan pada saat pendaftaran CPNS melalui SSCN, Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas.

Selanjutnya, surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua.

Setelah pengumuman kelulusan CPNS, semua instansi harus mengusulkan pemberkasan untuk NIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News