Ini Daftar Honorer Masuk Prioritas, yang Lain Sudah Terkena PHK
Senin, 06 Februari 2023 – 03:33 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
4. Petugas kebersihan
5. Penjaga malam
6. Sopir
7. Operator dukcapil
8. Tenaga teknis lainnya.
"Pada prinsipnya pegawai honorer atau THL ini tidak boleh mengambil peran atau fungsi seorang ASN.”
“Kalau itu terjadi di suatu OPD maka ASN tidak akan bekerja dan jelas ini akan merugikan negara," terangnya.
Dijelaskan, sejauh ini proses perpanjangan SK kalangan THL masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, yakni menteri keuangan terkait pembayaran honor bulanan, mengingat sudah tidak adanya lagi pengangkatan pegawai honorer selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut ini daftar tenaga honorer atau THL di Rejang Lebong Bengkulu yang termasuk prioritas untuk diperpanjang kontraknya.
BERITA TERKAIT
- Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Siapkan 20 Ribu Massa untuk Putihkan Jakarta
- Khusus PPPK Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS, AP3KI Meradang!
- Terkait Nasib PPPK dan P3K Paruh Waktu, Kepala BKD Mengucap Alhamdulillah
- AP3KI Serukan Kepada PPPK & PPPK Paruh Waktu Lakukan Aksi, Nur: Mendidih Hati Kami
- 5 Berita Terpopuler: Sebelum Demo Ada Kabar Terbaru, Bicara Nasib Guru, PPPK Tetap Bekerja dan Gajinya Aman
- Kabar Gembira, PNS, PPPK, P3K Paruh Waktu, Aman Semua
JPNN.com




