Ini Daftar Nama Korban Bom dan Permintaan Ganti Rugi
Minggu, 20 Mei 2018 – 13:04 WIB

Barang bukti bom yang digunakan oleh para terduga teroris diperlihatkan di layar saat keterangan pers mengenai kasus teror Bom Surabaya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/5).FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
”Selambat-lambatnya dalam waktu 100 hari pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah penjabaran dari undang-udang,” ungkap dia. (jun/tyo)
Nama Korban/Keluarga Korban Bom Thamrin dan Permintaan Kompensasi
Jhon Hansen Rp 28.050.000
Denny Mahieu Rp 132.430.000
Suhadi Rp 28.900.000
Dodi Maryadi Rp 33.750.000
Laily Herlina Rp 203.000.000
Meissy Sabardiah Rp 29.695.000
Dalam berkas tuntutan kepada Aman Abdurrahman, dicantumkan juga permintaan ganti rugi 16 korban atau keluarga korban peledakan bom.
BERITA TERKAIT
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme