Ini Daftar Nama Korban Bom dan Permintaan Ganti Rugi

Ini Daftar Nama Korban Bom dan Permintaan Ganti Rugi
Barang bukti bom yang digunakan oleh para terduga teroris diperlihatkan di layar saat keterangan pers mengenai kasus teror Bom Surabaya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/5).FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Terpisah, Wakil Ketua Pansus revisi UU Terorisme Supiadin Aries Saputra menuturkan ganti rugi untuk korban tindak terorisme juga akan masuk ke dalam undang-undang tersebut. Bahkan korban bom Bali yang terjadi pada 2002 juga bisa mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

”Nanti dalam undang diatur besarannya. Kalau luka ringan berapa, kalau luka berat berapa, kalau tewas berapa. Yang luka kalau tidak salah Rp 75 juta,” kata Supiadin usai diskusi di Cikini, kemarin (19/5).

Kelak dengan berlakunya aturan tersebut tidak diperlakukan lagi putusan pengadilan untuk memberikan kompensasi bagi korban. Tapi, memang klarifikasi korban itu setelah ada rekomendasi dari penyidik dan saksi-saksi di lapangan.

”Kan ada orang bisa mati gara-gara dengar suara bom. Padahal dia tidak di lokasi tapi mendengar dan mendadak mati apa itu tidak diganti?” tambah dia. Tapi, tentu saja harus ada bukti-bukti yang mendukung. Misalnya pagi hari masih sehat lantas kaget dan terkena serangan jantung lantas meninggal. ”Jadi korban itu juga termasuk yang terdampak aksi ledakan bom itu,” kata dia.

Supiadin optimistis revisi undang-undang itu bisa benar-benar selesai paling lambat pekan kedua Juni. Pansus akan menggelar rapat pada Rabu (23/5) pekan depan dengan wakil dari pemerintah.

”Kalau sudah (revisi undang-undang) ini sah atau sepakat akan menggelar raker (rapat kerja) dengan pemerintah. Leading sectornya Kemenkumham, hadir juga nanti Panglima TNI, Kapolri, menteri pertahanan untuk menanggapi ini,” ujar dia.

BACA: Pemakaman Jenazah Teroris, Di Sana Sini Ditolak Warga

Setelah semua sepakat maka draf revisi undang-undang itu akan dibawa ke pimpinan DPR dan dibahas di Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan fraksi. Bila lancar akan diajukan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang jika semua sepakat.

Dalam berkas tuntutan kepada Aman Abdurrahman, dicantumkan juga permintaan ganti rugi 16 korban atau keluarga korban peledakan bom.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News