Ini Daftar Polisi dan TNI Penerima Uang Berdasar Catatan Kecil Kades Hariyono

jpnn.com - SIDANG kode etik dan disiplin disiplin terhadap tiga anggota polisi yang terkait kasus gratifikasi penambangan pasir Desa Selok Awar Awar, Pasiria, Lumajang di Mapolda Jawa Timur begitu menghebohkan. Pasalnya, dalam sidang tersebut Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono membeberkan semua pihak yang menerima “fulus” dari dirinya.
Status Hariyono dalam sidang itu adalah saksi. Dia bersama dua tersangka lain pembunuhan Salim Kancil, yakni Kaur Pembangunan Desa Selok Awar-Awar Eko Adi Sumardianto dan pengurus alat berat di tambang Pantai Watu Pecak Harmoko.
Sebelum memberikan keterangan dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 itu, Hariyono mengeluarkan selembar kertas yang diselipkan di saku celananya. Dia meletakkannya di kursi yang diduduki, di antara kedua pahanya.
Dengan melihat kerpekan itu, tersagka pembunuhan aktivis penolak tambang Salim Kancil itu lancar dalam menjawab pertanyaan yang diajukan Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab selaku kepala sidang setelah menunduk untuk melihat kertas yang diduga kerpekan itu. (did/gun/idr/c11/kim)
Berikut penerima duit dari tambang pasir berdasar kerpekan Kades Hariyono:
Kapolsek Pasirian Rp 6 Juta
Kanitreskrim Rp 1,5 juta
Babinmas Polsek Pasirian Rp 3 juta
Danramil Rp 1 juta
Babinsa Rp 500 ribu
Asisten Rp 2 juta
Mandor Rp 2 juta
Sugiantoko Rp 3 juta (pinjaman) dan Rp 1 juta
SIDANG kode etik dan disiplin disiplin terhadap tiga anggota polisi yang terkait kasus gratifikasi penambangan pasir Desa Selok Awar Awar, Pasiria,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen