Ini Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim

Ini Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Padahal, menurut KPK, SN belum berhak menerima SKL karena belum persoalan kredit bank kepada 11.00 peternak udang yang menjadi plasma perusahaan  PT Dipasena Citra Darmaja belum diselesaikan. Pemberian SKL ini dinilai telah membuat pemerintah kehilangan hak tagih. 

Kredit tersebut disalurkan pada saat sebelum krisis ekonomi 1997-1998, dimana sebagain dalam bentuk valas. Tagihan petambak senilai US$ 390 juta atau setara Rp 1,3 triliun pada kurs saat itu. Ketika kurs rupiah anjlok pada saat krisi, nilai utang petani tersebut membengkak menjadi Rp 4,8 triliun sehingga mereka kesulitan untuk membayar. (dil/jpnn)


Peluang mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) untuk bisa lolos dari dakwaan kasus korupsi SKL BLBI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News