Ini Gangster Pembacok Warga di Tambora, Korban Luka Berat
Hingga kini, enam orang pelaku lainnya masih diburu Polsek Tambora.
"Lainnya masih dikejar Unit Reskrim," kata Putra.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Putra meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihaknya jika menemukan rombongan konvoi yang meresahkan.
Di wilayah hukum Polsek Tambora, kata Putra, titik terjadinya tindakan kriminal sering terjadi pada malam Minggu atau Minggu dini hari.
"Kami, Polsek Tambora akan meningkatkan patroli dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila ada rombongan konvoi gangster sehingga kami bisa bergerak cepat untuk melakukan penangkapan agar tidak ada korban lagi," kata Putra. (antara/jpnn)
Dua dari delapan anggota gangster pembacok warga di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Anak Buah Kombes Irwan Anwar Tangkap 19 Anggota Geng Motor di Semarang
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan