Ini Gangster Pembacok Warga di Tambora, Korban Luka Berat

Hingga kini, enam orang pelaku lainnya masih diburu Polsek Tambora.
"Lainnya masih dikejar Unit Reskrim," kata Putra.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Putra meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihaknya jika menemukan rombongan konvoi yang meresahkan.
Di wilayah hukum Polsek Tambora, kata Putra, titik terjadinya tindakan kriminal sering terjadi pada malam Minggu atau Minggu dini hari.
"Kami, Polsek Tambora akan meningkatkan patroli dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila ada rombongan konvoi gangster sehingga kami bisa bergerak cepat untuk melakukan penangkapan agar tidak ada korban lagi," kata Putra. (antara/jpnn)
Dua dari delapan anggota gangster pembacok warga di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji