Ini Harapan Carmelita Hartoto untuk Pemerintahan yang Baru di Sektor Maritim

Ini Harapan Carmelita Hartoto untuk Pemerintahan yang Baru di Sektor Maritim
Ketua INSA Carmelita Hartoto. Foto IST

DPP INSA juga mendorong agar wacana merevisi Undang-undang  No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dihentikan, mengingat UU Pelayaran sudah terbukti mendorong laju pertumbuhan industri pelayaran nasional melalui pasal asas cabotage dalam UU tersebut.

Saat ini, armada pelayaran nasional telah berjumlah lebih dari 25 ribu unit kapal, atau naik 323 persen dari awal dimulainya asas cabotage pada 2005 yang saat itu jumlah kapal hanya mencapai 6 ribu kapal saja.

Dengan kekuatan itu, armada pelayaran nasional juga telah menjadi pemain utama di angkutan dalam negeri, dengan telah mampu melayani pengiriman kargo di seluruh Indonesia. 

“Peraturan perundangan yang sudah terbukti sukses mendorong laju pertumbuhan industri pelayaran dan ekonomi nasional jangan diubah," seru dia.

Menurutnya, seluruh amanat undang-udang pelayaran agar bisa diimplementasikan dengan menerbitkan aturan turunannya. Salah satu amanat undang-undang pelayaran yang perlu segera diimplementasikan terkait badan tunggal penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard.

Tumpang tindihnya penegakan hukum di laut saat ini mengakibatkan ketidakpastian pengiriman barang melalui laut, kerugiaan waktu operasional kapal dan berbiaya tinggi.  Selain itu, diperlukan implementasi dari kebijakan Non Convension Vessel Standard (NCVS). 

Implementasi NCVS dibutuhkan mengingat banyak kapal-kapal kecil nonconvensi yang beroperasi di Indonesia.

NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan masing-masing negara dalam mengatur keselamatan pelayaran bendera kapal. Aturan ini ditujukkan bagi kapal-kapal berbobot di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik dan internasional. Termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar.

Carmelita Hartoto berharap pada periode pemerintahan 2019-2024 permasalahan di sektor maritim bisa terselesaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News