Ini Identitas Anggota Pemuda Pancasila yang Menghajar AKBP Darmawan, Ada Peluru Senjata Api
Jumat, 26 November 2021 – 16:28 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (duduk, kedua dari kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (24/11). Foto: Fransiskus Addyanto Pratama/JPNN.com
Adapun 15 tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.
Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.
Saat menangkap 15 anggota ormas PP tersebut polisi juga menemukan dua butir peluru tajam kaliber 38 revolver.
Pihak kepolisian selanjutnya akan mengembangkan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api terkait temuan tersebut. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan seorang anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap AKBP Darmawan Karosekali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala