Ini Instruksi Mendagri soal Penguatan 3T dan Target PPKM Darurat

Ini Instruksi Mendagri soal Penguatan 3T dan Target PPKM Darurat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara untuk tracing, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

"Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari kelima karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," lanjut kutipan tersebut.

Sedangkan untuk treatment, Inmendagri mengatur perlunya penanganan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi juga perlu dilakukan untuk mencegah penularan. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Wilayah Jawa dan Bali. Silakan baca


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News